News
Jumat, 22 Februari 2019 - 20:42 WIB

Bawaslu Telusuri Salam 2 Jari Fadli Zon & Pidato Zulkifli Hasan di Munajat 212

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sedang mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Ketua Umum Parta Gerindra Fadli Zon dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dalam acara Munajat 212, Kamis (21/2/2019) malam. 
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Burhanuddin mengatakan bahwa fakta-fakta lapangan dikumpulkan tim pengawas kelurahan, panitia pengawas kecamatan, dan Bawaslu kota.
“Saya lagi minta mereka ini hasil pengawasannya seperti apa. Kami masih mengumpulkan hasil pengawasannya. Belum bisa memutuskan ada dugaan pelanggaran atau tidak,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/2/2019).
Burhan menjelaskan bahwa penelusuran itu untuk mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran oleh Fadli dan Zulkifli di Munajat 212. “Makanya masih mengumpulkan bukti-bukti semua terkait pengawasan, apakah ada pidato yang mengarah ke kampanye misalnya atau adakah atribut kampanye dan sebagainya itu masih saya kumpulin,” jelasnya.
Pada Munajat 212, Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR meminta kepada umat Islam di seluruh pelosok Indonesia untuk bersatu menyukseskan penyelenggara Pilpres pada 17 April 2019.
“Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, pemilu akan segera dilaksanakan untuk menentukan masa depan negara kita. Ayo bersatu agar negara kita aman. Persatuan nomor 1, Presiden nomor 2. Setuju!” ucapnya, Kamis malam (21/2/2019).
Sementara itu Fadli saat berada di dalam mobil menuju panggung memperlihatkan salam dua jari. Berdasarkan pasal 275 UU No 7/2017 tentang Pemilu, rapat umum atau acara yang dilakukan pada ruang terbuka dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.
Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif