News
Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:45 WIB

Bawaslu: Taati Prokes Saat Kampanye Pilkada Cegah Klaster Baru

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu RI Abhan saat berkunjung ke Sulawesi Utara (Antaranews.com)

Solopos.com, MINAHASA -- Bawaslu Republik Indonesia meminta peserta Pilkada 2020 menaati protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya klaster baru Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye Pilkada.

"Kami dari Bawaslu mengingatkan jangan sampai ada kluster baru saat pelaksanaan kampanye. Protokol kesehatan harus ditaati khususnya pada penyelenggaraan Pilkada. KPU sudah mengatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, semuanya harus sesuai dengan standar protokol," kata Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, di Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (10/10/2020).

Advertisement

Ia mengungkapkan, pilkada, khususnya tahapan kampanye di tengah pandemi jangan hanya dibebankan pada KPU dan Bawaslu. Namun, harus menjadi tanggung jawab semua pihak.

Operasi Protokol Kesehatan Masif di Sragen Sasar Pertokoan dan Jalan

Advertisement

Operasi Protokol Kesehatan Masif di Sragen Sasar Pertokoan dan Jalan

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, perlu beberapa hal yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

"Penyelenggara punya tanggung jawab besar demi suksesnya pelaksanaan pilkada, Sehingga yang harus dimiliki adalah integritas, kepatuhan terhadap kode etik serta kerja profesional. Kalau ada jajaran kami yang tidak netral, sampaikan ke Bawaslu untuk dilakukan pembinaan. Tetap harus bertindak adil di saat pandemi Covid-19," jelasnya.

Advertisement

Peserta Dibatasi

Selain itu, kata dia, peserta pemilihan harus mentaati setiap protokol kesehatan pada saat kampanye, untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas.

"Pasangan calon dan tim kampanye serta Parpol harus patuh terhadap aturan main, termasuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam kampanye. Contohnya dalam pelaksanaan kegiatan tatap muka yang jumlah kehadirannya dibatasi hanya 50 orang," ujarnya dilansir dari Antaranews.com.

Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar para peserta dalam pilkada ini, menaati aturan lainnya seperti tidak melakukan pelanggaran politik uang, kampanye hoaks, dan isu SARA, serta netralitas ASN.

Advertisement

Plt Bupati: ASN Tak Netral di Pilkada Ponorogo 2020 Akan Disanksi

Menurut Abhan, KPU menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun 2020 ini di atas 70 persen.

"Ini komitmen penting dari masyarakat untuk menggunakan hak pilih, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jangan datang ke TPS karena politik uang. Hak pilih adalah hak istimewa. Sehingga hal tersebut harus diperhatikan. Tapi sekali lagi di kondisi saat ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan," tandas Ketua Bawaslu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif