News
Rabu, 28 Februari 2024 - 16:04 WIB

Bawaslu Sebut KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pemilih berada di bilik suara saat memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang di TPS 23, Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara yang diakibatkan karena kesalahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan hak suara kepada tujuh pemilih yang tidak memiliki hak suara terhadap surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

Solopos.com, SOLO — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Bawaslu menyebut KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.

Advertisement

Sebagai informasi, KPU melaksanakan PSU rekomendasi PSU di 729 TPS (82%) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9%).

“Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU,” kata Lolly sebagaimana dikabarkan Antara, Rabu (28/2/2024).

Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99%) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (1%).

Advertisement

Menurutnya, tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99%) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (1%).

PSS tidak dapat dilakukan di sembilan TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg. Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran.

Advertisement

Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di empat provinsi, yakni: Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lolly.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif