News
Selasa, 4 September 2018 - 15:07 WIB

Bawaslu Ngotot Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi, JK: Tunggu Putusan MA!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait polemik antara <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937198/loloskan-eks-napi-korupsi-begini-logika-yang-dipakai-bawaslu" target="_blank" rel="noopener">Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)</a> dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal status bakal calon legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. Dia meminta Bawaslu menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).</p><p>"Tunggulah Mahkamah Agung. Biarlah mereka [Bawaslu dan KPU] menunggu keputusan MA," katanya di Kantor Wapres, Selasa (4/9/2018).</p><p>JK menuturkan perbedaan pendapat atau keputusan soal kepastian status bakal <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937142/bawaslu-setop-dugaan-mahar-politik-sandiaga-uno-andi-arief-sebut-pengecut" target="_blank" rel="noopener">caleg eks napi korupsi</a> tidak bisa diselesaikan dari sudut pandangan masing-masing institusi. KPU dan Bawaslu, lanjutnya, harus menunggu keputusan hakim MA yang saat ini tengah memproses perkara tersebut.</p><p>"Kalau MA memutuskan sesuatu maka Bawaslu dan KPU akan ikut [hasil keputusan]," ucapnya.</p><p>Bawaslu setidaknya telah meloloskan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Mereka di antaranya Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik; bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang M Nur Hasan; bacaleg Parepare dari Partai Perindo Ramadan Umasangaji; dan bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja.</p><p>Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa seluruh bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat. KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mesti telah diloloskan oleh <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937153/hentikan-dugaan-mahar-politik-sandiaga-bawaslu-hentikan-kasus" target="_blank" rel="noopener">Bawaslu</a>.</p><p>Terkait bacaleg eks koruptor, KPU berpedoman pada Peraturan KPU No 20/2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif