News
Senin, 26 Oktober 2020 - 18:30 WIB

Bawaslu: Momentum Keagamaan Maulud Nabi Bisa Untuk Kampanye

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi. (Antaranews.com)

Solopos.com, BABEL -- Peserta Pilkada 2020 harus bisa memanfaatkan setiap kesempatan termasuk momentuk keagamaan untuk kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peringatan Maulid Nabi SAW.

Bahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah memberikan lampu hijau. Peserta Pilkada 2020 dikatakan bisa memanfaatkan momentum keagamaan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW pada Kamis (29/10/2020) untuk berkampanye.

Advertisement

"Momentum hari besar keagamaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kampanye. Dengan catatan harus mematuhi aturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Senin (26/10/1010).

Dari Vatikan, Jusuf Kalla Umrah di Tengah Pandemi

Advertisement

Dari Vatikan, Jusuf Kalla Umrah di Tengah Pandemi

Menurut dia, pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 berlangsung selama 71 hari hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 dan tidak ada jeda libur.

"Dengan ketentuan itu, kami tidak bisa melarang pelaksanaan kampanye pada hari besar keagamaan yang ada dalam rentang waktu tersebut," katanya.

Advertisement

Meskipun demikian, kata Rio, aturan dalam berkampanye sudah diberikan kepada seluruh peserta dan tim kampanye hendaknya dipatuhi. Salah satunya tidak menggelar kampanye di tempat ibadah kendati saat momentum keagamaan. Juga tidak politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Momentum hari raya keagamaan itu masih bisa dimanfaatkan untuk kampanye. Namun, hendaknya tidak dilaksanakan di tempat ibadah. Misalnya bisa saja di rumah warga atau di lokasi yang sudah disepakati," katanya.

578 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Musim Libur Panjang di Karanganyar

Advertisement

Selain mematuhi aturan kampanye, kata Rio, para peserta juga diwajibkan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan. Hal ini guna mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Termasuk kampanye di momentum keagamaan.

"Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta. Agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di daerah ini," kata Rio.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif