News
Senin, 20 Mei 2019 - 16:20 WIB

Bawaslu Minta KPU Tak Hitung 62.000 Surat Suara PSU di Kuala Lumpur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menghitung 62.000 surat suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Rekomendasi ini diberikan setelah muncul keberatan dari kubu Prabowo-Sandiaga dan sejumlah parpol.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan KPU untuk menghitung 22.807 suara saja.

Advertisement

Fritz menjelaskan rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu kepada KPU sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada Minggu (19/5/2019) malam. Bawaslu, kata Fritz, hanya merekomendasikan KPU untuk menghitung surat suara hasil PSU yang telah diterima PPLN Kuala Lumpur terkahir pada 15 Mei 2019.

“Bawaslu sudah beri rekomendasi tadi malam bahwa Bawaslu berpendapat bahwa surat suara yang dapat dihitung adalah surat suara yang diterima PPLN paling lambat 15 Mei. Dan 15 Mei itu jumlah suara yang diterima sebanyak 22.807 suara,” kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019), dilansir Suara.com.

Fritz menjelaskan rekomendasi itu diberikan berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) No 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Oleh karenanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur hanya dilakukan untuk 22.807 suara.

Advertisement

“Rekomendasi Bawaslu itu diteima KPU akhirnya tadi malam kita lakukan rapat dan pleno. Dan hari ini kita akan lihat kembali rekapitulasi itu presiden dan DPR berdasar surat suara yang diterima yaitu 22.807,” ujarnya.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur dilakukan pada Senin (19/5/2019) ini. Sebelumnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional PPLN itu dijadwalkan digelar pada Minggu (19/5/2019) kemarin. Namun agenda itu diundur lantaran ada keberatan dari Bawaslu dan saksi BPN Prabowo – Sandiaga serta sejumlah partai politik terkait adanya 62.000 surat suara yang baru tiba pada hari penghitungan suara ulang (PSU) di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei lalu.

“Kami sudah membahas dan mendiskusikan beberapa hal. Prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa dijalankan. Saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi itu, KPU bisa menindaklanjuti,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, Minggu (19/5/2019) kemarin.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif