News
Sabtu, 1 Desember 2012 - 11:37 WIB

BAWASLU: Menteri Tak Usah Gunakan Kewenangan dalam Pemilu 2014

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MEDAN — Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] mengingatkan para menteri sebagai pejabat publik tingkat tinggi agar tidak menggunakan kekuasaannya/kewenangannya dalam pelaksanaan pemilu 2014.

Misalnya, kata Nelson Simanjuntak, Pimpinan Bawaslu RI, para menteri mengerahkan pegawai negeri sipil [PNS] dalam Pemilu serta menggunakan fasilitas negara yang melekat pada dirinya.

Advertisement

“Karena bagaimanapun tidak bisa dihindari persepsi publik bahwa mereka [menteri] terkesan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan golongan maupun pribadi,” kata Nelson Simanjuntak kepada Bisnis, Sabtu (1/12/2012) seusai pembukaan Pelatihan Pengawasan Pemilu bagi media massa dan Ormas di Medan.

Menurut Nelson, jika menteri yang berasal dari partai politik ingin melakukan konsolidasi partai atau kampanye pada pelaksanaan Pemilu, maka yang bersangkut harus mengambil cuti dan mendapat izin dari presiden.

Bawaslu secara formatif bertugas agar pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan KPU yang terkait dengan teknis dan tahapan-tahapan Pemilu dan peraturan lainnya.

Advertisement

“Kalau menteri melakukan pelanggaran itu, maka presiden sebagai atasan menteri akan memberi sanksi kepada mereka. Bawaslu hanya menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran dan meneruskannya kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran dimaksud,” kata Nelson.

Hal ini juga sama diterapkan untuk presiden, kata Nelson, jika presiden berasal dari partai politik, maka presiden juga harus mengambil cuti saat berlangsungnya kampanye pada Pemilu.

“Presiden mengatur sendiri cutinya, berkoordinasi dengan wakilnya jika harus berkampanye, sehingga tidak ada kekosongan dalam urusan publik,” ujar Nelson.

Advertisement

Namun untuk fasilitas, ungkap Nelson, ada beberapa fasilitas yang melekat pada presiden seperti pengamanan, karena itu memang diperbolehkan. “Beda dengan menteri, jika menteri bertugas ke daerah, tidak boleh memanfaatkan kunjungan tersebut untuk kampanye atau konsolidasi partai,” kata Nelson.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif