News
Jumat, 12 November 2021 - 03:11 WIB

Bawaslu: Data Pribadi Rawan Diperjualbelikan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar memberi keterangan pers pada acara Sidak Bawaslu Kota Cilegon, Banten, Kamis (11/11/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan terdapat potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.

“Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjualbelikan. Itu menjadi concern (perhatian) Bawaslu,” kata Fritz pada acara Sidak Bawaslu Kota Cilegon, Banten, Kamis (11/11/2021), seperti dikutip Antara.

Advertisement

Fritz memaparkan kecurangan yang dapat diakibatkan oleh penjualan data tersebut adalah potensi kecurangan pada saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.

“Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai,” tuturnya.

Baca Juga: 279 Juta Data Pribadi Penduduk Indonesia Bocor, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak 

Advertisement

Oleh karena itu, Fritz mengatakan bahwa harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan oleh partai politik atau calon independen pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan.

“Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut,” ucapnya.

Menggunakan data warga negara yang diperjualbelikan oleh pihak peretas atau pihak ketiga merupakan salah satu tindakan ilegal.

Advertisement

Menggunakan data tersebut, ia melanjutkan, dapat mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat terkena sanksi akibat pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga: 

“Mereka akan dikenakan pelanggaran hukum pidana, baik karena melanggar Undang-Undang Pemilu maupun pelanggaran Undang-Undang Pidana, misalnya memalsukan tanda tangan. Kami sebagai Bawaslu memperingatkan pihak-pihak agar tidak menggunakan data tersebut dalam proses Pemilu maupun Pilkada 2024,” tutur dia.

Saat ini, Fritz mengatakan Bawaslu sedang melakukan perbaikan, baik perbaikan pada sistem informasi serta sistem pelanggaran-pelanggaran untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif