Pelaksana Harian (PlH) Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian Yasid Taufik mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk memasukkan barang, perusahaan harus memiliki IT (importir terdaftar) dan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura) serta surat persetujuan impor (SPI).
“Berdasarkan peraturan yang ada, kalau dokumennya tidak lengkap ya tidak boleh masuk karena berkaitan dengan keamanan pangan,” ujarnya, Kamis (14/3/2013).
“Berdasarkan peraturan yang ada, kalau dokumennya tidak lengkap ya tidak boleh masuk karena berkaitan dengan keamanan pangan,” ujarnya, Kamis (14/3/2013).
Yasid menambahkan Permentan 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura mengatur penyediaan pangan yang berkualitas baik.
Kontainer yang tidak memiliki kelengkapan surat, lanjutnya, harus direekspor karena berpotensi membawa penyakit.
Menurutnya, harga akan segera turun lantaran RIPH untuk bawang putih sudah keluar 6 Maret lalu.
“Dalam waktu singkat bawang impor akan tiba di Indonesia, mungkin ada yang sudah dalam perjalanan. Kebutuhan untuk memenuhi konsumsi sudah aman karena RIPH sudah keluar,” imbuhnya.
Direktur Pemasaran Domestik Ditjen PPHP Kementan Sri Kuntarsih menuturkan produk hortikultura yang masuk ke pelabuhan tanpa kelengkapan dokumen akan diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya.
Aturan tersebut tertuang dalam Permentan 60 tahun 2012. “Idealnya, sebelum RIPH dikeluarkan pemerintah, barangnya jangan masuk dulu,” ujarnya.
Sri menambahkan apabila perusahaan importir tidak mampu melengkapi dokumennya setelah diberi tenggat 14 hari, akan dilakukan penolakan.
Pemerintah juga bisa melakukan tindakan pemusnahan atas barang-barang yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen tersebut. (JIBI/nj)