News
Selasa, 4 September 2018 - 08:40 WIB

Bawa Uang Asing Lebih dari Rp1 Miliar Bakal Kena Denda

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Bank Indonesia (BI) mengingatkan sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (3/9/2018) bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180903/496/937635/ditutup-rp14815dolar-as-rupiah-sentuh-level-terendah-sejak-1998">Uang Kertas Asing</a> (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.</p><p>&ldquo;Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang [orang perorangan atau korporasi] yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta,&rdquo; bunyi siaran pers BI pada Sabtu (1/9/2018) lalu seperti dilansir <em>Setkab.go.id</em>.</p><p>Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.</p><p>Besaran denda itu, menurut siaran pers BI, merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.</p><p>Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.</p><p>Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, menurut BI, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p><p>Pengaturan pembawaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180903/496/937658/rupiah-ambruk-efek-perang-dagang-hingga-politikus-borong-dolar">uang kertas</a> asing, tegas BI, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.</p><p>Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937186/rupiah-tembus-rp14.710dolar-as-sri-mulyani-waspada">valuta asing</a> di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, menurut BI, tetap dapat melakukannya secara nontunai.</p><p>&ldquo;Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah,&rdquo; pungkas siaran pers BI.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif