News
Selasa, 25 Februari 2020 - 13:14 WIB

Bawa Tasbih, Tersangka Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman Minta Maaf

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, IYA, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). (Gigih M. Hanafi/Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN – Guru olahraga SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang menjadi tersangka akibat Tragedi Sempor, IYA, menyampaikan permohonan maaf, Selasa (25/2/2020).

Dia tertunduk memegang tasbih saat meminta maaf kepada keluarga korban.

Advertisement

IYA menyampaikan permintaan maaf setelah aparat Polres Sleman melakukan gelar perkara terkait tragedi susur Sungai Sempor yang merenggut nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi. IYA meminta maaf kelalaiannya menyebabkan hal buruk.

“Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf kepada instansi kami, SMPN 1 Turi karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini,” terang IYA mewakili dua tersangka lain, R dan DS.

Advertisement

“Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf kepada instansi kami, SMPN 1 Turi karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini,” terang IYA mewakili dua tersangka lain, R dan DS.

Berita Jogja Terbaru, Klik di Sini!

Tak lupa, IYA meminta maaf kepada keluarga korban meninggal akibat susur Sungai Sempor.

Advertisement

Banjir Kepung Jakarta, Underpass Kemayoran Tenggelam hingga 7 Meter

IYA dan dua tersangka lainnya pun bakal menerima apapun hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.

“Ini sudah jadi risiko kami, sehingga apapun yang jadi keputusannya akan kami terima,” sambung dia.

Advertisement

Pakde Kampret, Bakul Hik Pikul Nyentrik di Mangkunegaran Solo

Seperti diketahui, kegiatan susur Sungai Sempor yang diikuti 249 siswa SMPN 1 Turi berbuah petaka. Ratusan siswa itu terseret arus sungai akibat datangnya air bah.

Sebanyak 10 siswa hanyut dan sempat hilang terbawa arus deras Sungai Sempor. Mereka akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa selama tiga hari pencarian.

Advertisement

Lowongan Kerja Terbaru

Akibat kejadian tragis ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni IYA, R, dan DS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga meninggal dunia. Mereka pun terancam penjara selama lima tahun.

Berita Kecelakaan Lainnya, Klik di Sini!

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif