News
Kamis, 3 Juni 2010 - 10:15 WIB

Bawa SS 4 Kg, wanita Iran divonis 7 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidoarjo–Mozhgan Shourjeh, 30, warga negara Iran hanya tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Hidayat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam sidang kasus kepemilikan shabu di PN Sidoarjo. Putusan hakim ini lebih kecil dibanding tuntutan jaksa Ujang yang menuntut terdakwa selama 10 tahun.

Putusan hakim berdasar pada keterangan saksi yang semua dihadirkan bahwa terdakwa perempuan asal Shirz Iran pemilik psikotropika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 4 kilogram ini terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 61 ayat (1) huruf a , UU RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement

Begitu juga dengan rekan terdakwa yakni Mohamad Kahnlari bin Asghan juga diganjar selama 7 tahun penjara.

Kedua warga Iran ini di tangkap pada tanggal 3 November 2009 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda tepatnya di area bagasi kedatangan internasional.

Keduanya waktu itu terlihat mencurigakan dan setelah menjalani analisis profil dan dikuatkan dengan mesin yang mendeteksi tas keduanya membawa shabu seberat 2159,33 gram.

Advertisement

Mozhgan dan Mohamad Kahnlaroi terbang ke Indonesia berangkat dari Turki kemudian transit di Kualalumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airline dengan nomer penerbangan MH – 873 menuju Bandara Juanda.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif