News
Selasa, 6 Juni 2023 - 17:21 WIB

Bawa Sabu-Sabu dari China, Kurir Narkoba Diduga Polisi Ditangkap di Sulsel

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana rilis pengungkapan kasus narkotika di aula Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. (Solopos/ANTARA/Darwin Fatir)

Solopos.com, PARE-PARE — Tim kepolisian berhasil menangkap kurir narkoba dengan barang bukti seberat dua kilogram sabu-sabu asal China yang diduga dibawa anggota Polri berinisial Briptu HA, 30, diketahui bertugas di Polda Sulawesi Barat.

“Iya benar, masih didalami pengembangannya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (6/6/2023), mengutip Antara.

Advertisement

Terduga pelaku diketahui membawa barang terlarang itu dengan menumpangi Kapal Motor (KM) Pantokrator, berlayar dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel.

Kendati demikian, Dodi tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan pengungkapan narkoba jenis sabu itu dari terduga pelaku, dan apakah ada pelaku lain, karena masih dalam proses pengembangan.

“Tim Opsnal sudah menuju Tarakan dan telah berkoordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara,” ujarnya singkat.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan berkaitan dengan hal tersebut, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat telah diturunkan ke Polda Sulsel untuk berkoordinasi sekaitan penangkapan narkotika diduga dibawa anggota Polri.

“Tim Propam sudah diberangkatkan ke Polda Sulsel terkait dugaan info dan pelanggaran dilakukan oknum anggota tersebut,” katanya saat dihubungi wartawan.

Pihaknya menekankan, apabila ada anggota Polri secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik termasuk menjadi bagian peredaran dan penyalahgunaan narkotika maka tidak segan-segan dijatuhi sanksi tegas.

Advertisement

“Bapak Kapolda Sulbar sudah memerintahkan agar memproses tegas pelanggaran kode etik hingga proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) apabila oknum tersebut terbukti melakukan,” katanya menegaskan.

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif