News
Rabu, 20 Desember 2023 - 10:54 WIB

Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan, Firli Dilaporkan Polisi Lagi

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/Muhammad Ramdan)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki). Selain Firli, Ian Iskandar selaku kuasa hukumnya juga dilaporkan. 

Keduanya, dilaporkan soal membawa dokumen penanganan perkara DJKA Kementerian Perhubungan yang digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Advertisement

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Desember 2023. 

Ketua Lemtaki Edy Susilo, mengatakan bahwa membawa dokumen yang termasuk rahasia negara justru bisa dijerat pidana. Apalagi, baik Firli yang merupakan Ketua KPK non-aktif dan Ian tidak berkapasitas memiliki dokumen tersebut. 

Advertisement

Ketua Lemtaki Edy Susilo, mengatakan bahwa membawa dokumen yang termasuk rahasia negara justru bisa dijerat pidana. Apalagi, baik Firli yang merupakan Ketua KPK non-aktif dan Ian tidak berkapasitas memiliki dokumen tersebut. 

“Kita minta penyidik Polda Metro Jaya memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya.” kata Edy kepada wartawan, dikutip Rabu (20/12/2023) via Bisnis.com.

Dia menduga bahwa dokumen tersebut diambil oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dengan begitu, Edy meminta kepolisian untuk mengusut laporannya serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara yang dimaksud. 

Advertisement

Pada intinya, kata Edy, pihaknya mengendus ada indikasi yang menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang, termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen yang tergolong rahasia. 

Dia melaporkan Firli dan kuasa hukumnya soal pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP. 

Sebagai informasi, pengacara Firli Bahuri membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel agenda agenda replik atau jawaban eksepsi atas termohon. 

Advertisement

“Kan hakim yang berwenang memutuskan apakah itu menjadi rahasia atau tidak. Kan hanya sebatas ditunjukkan di persidangan, bukan menjadi konsumsi umum. Jadi itu penjelasan dari kami mengenai barang bukti,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Firli Bahuri Dipolisikan Gegara Bawa Dokumen Perkara DJKA ke Sidang Praperadilan”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif