News
Jumat, 15 Mei 2020 - 07:00 WIB

Batik Air Jual Tiket Melampaui Batas, Ombudsman Peringatkan Ledakan Covid-19

Anitana Widya Puspa  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan calon penumpang mengantre mendapatkan pengesahan surat izin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (14/5/2020). (Antara-Ahmad Rusdi)

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman RI menyoroti tingkah maskapai seperti Batik Air yang jual tiket melampaui batas dan menyebabkan penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi ini maskapai besar ini membuat ancaman ledakan Covid-19 di Indonesia di depan mata.

Ombudsman RI menilai antrean penumpang di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta itu menunjukkan lemahnya koordinasi. Kelemahan ini terjadi antara Angkasa Pura II selaku operator bandara, otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, serta pihak maskapai.

Advertisement

dr Tirta: Tarawih Tak Bisa di Masjid, Tapi Bandara Sesak, Indonesia Terserah!!!

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menjelaskan lemahnya koordinasi itu ditambah sikap maskapai yang tidak transparan memberitahukan jumlah tiket yang dijual. Semestinya, mereka terbuka memberitahukan data itu kepada pengelola bandara.

Advertisement

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menjelaskan lemahnya koordinasi itu ditambah sikap maskapai yang tidak transparan memberitahukan jumlah tiket yang dijual. Semestinya, mereka terbuka memberitahukan data itu kepada pengelola bandara.

Alvin mencontohkan Batik Air yang menjual tiket melampaui batas maksimum yang ditetapkan Kemenhub. Akibatnya, pengelola bandara andara tidak bisa mengantisipasi jumlah penumpang yang akan datang pada Kamis (14/5/2020) pagi.

Kasus Covid-19 Menanjak, Luhut Ingin Pelonggaran PSBB di 3 Daerah

Advertisement

Langgar Aturan

Sejumlah maskapai seperti Batik Air yang beroperasional di terminal II jual tiket penerbangan jauh melampaui batas maksimum dalam Permenhub 18/2020. Dalam Permenhub itu, pengisian penumpang maksimal di angkutan udara adalah 50 persen dari kapasitas. Bahkan sebutnya, ada maskapai yang mendekati 90 persen dari kapasitas terjual.

Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Hamil Diperkosa, Keluarga Menghilang

Kondisi ini semakin menunjukkan lemahnya pembatasan pergerakan manusia yang telah diamanahkan melalui sejumlah aturan. Di antaranya melalui Permenhub 18/2020, Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara.

Advertisement

Batik Air sendiri mengakui telah menjual tiket lebih dari 50% atau melampaui batas yang ditetapkan Kemenhub. Namun mereka dengan santai beralasan pelanggaran itu karena ada beberapa kebutuhan penumpang yang mendesak.

Gadis Pembunuh Bocah Sawah Besar Diperkosa Paman & Pacar, Diancam Video

Ledakan Covid-19

Dampaknya, kondisi saat ini semakin mengkhawatirkan karena berpotensi menjadi penyebaran kembali Covid-19 ke sejumlah daerah. Jika kasus corona meledak hingga ke daerah, Indonesia akan semakin sulit menghadapinya.

Advertisement

“Saya menyayangkan kejadian hari ini. Saya minta teman-teman perwakilan ombudsman di provinsi untuk evaluasi pergerakan di terminal bus bandara terutama. Apabila terjadi seperti ini agar dilaporkan kepada kami supaya bisa memegur pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” imbuhnya.

Pasien Superspreader Corona di Masjid, PDP Covid-19 Joyotakan Solo Melonjak

Pelanggaran maskapai seperti Batik Air yang menjual tiket melampaui batas aturan ini pun diharapkan bisa ditindak tegas. Menurut Alvin, Ombudsman telah memberikan data dan temuan yang diperoleh kepada Kemenhub khususnya direktorat jenderal perhubungan udara. Ombudsman meminta agar pelanggaran Permenhub 18/2020 yang membatasi penumpang ditindak tegas.

Menurutnya, pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak sengaja dikarena secara sadar melakukannya dan terjadi berulang-ulang. Dengan temuan ini, maskapai semestinya tidak cukup hanya ditegur, tetapi harus ada sanksi dari Kementerian Perhubungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif