News
Rabu, 20 Februari 2013 - 22:02 WIB

BATAVIA PAILIT: Asita Solo Lapor BPSK, Kerugian Capai Rp121 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Association of Indonesian Tour and Travel Agencies (Asita) Solo resmi mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo untuk menuntut hak pengembalian dana deposit yang belum cair akibat pailitnya maskapai penerbangan Batavia Air.

Ketua Asita Solo, Suharto, menyampaikan laporan resmi itu disampaikan Senin (18/2/2013). “Yang utama kami juga sudah mengirimkan surat kepada dewan kurator di Jakarta, karena mereka yang memiliki kewenangan mengembalikan piutang Batavia Air itu,”  kata Suharto, kepada Solopos.com, Rabu (20/2/2013).

Advertisement

Sementara, dengan BPSK pihaknya berharap agar BPSK bisa menjembatani para agen ini agar para agen tiket mendapat atensi khusus sehingga dewan kurator memprioritaskan pengembalian piutang Batavia Air ke agen-agen di Solo.

Dia mengatakan, dari hasil kalkulasi, total kerugian agen di Solo dari deposit yang belum cair itu mencapai Rp121 juta dari sekitar 15 agen. Kerugian itu, belum termasuk tiket calon penumpang Batavia Air dari Solo yang sampai saat ini banyak yang belum mendapatkan pengembalian uang tiket. Calon penumpang, kata Suharto, masih kesulitan meminta kembali uang tiket pesawat.

“Lha diminta langsung ke Jakarta, atau menghubungi nomor sekian-sekian, itu saja tidak ada yang angkat telepon,” keluh Suharto.
Jika kerugian diperhitungkan dengan tiket calon penumpang yang batal terbang, maka akan lebih tinggi. “Di tempat saya, Miki Tour, sampai saat ini masih banyak calon penumpang yang belum dapat pengembalian. Nilainya berkisar Rp5 juta. Agen yang lain pastinya sama dan mungkin ada yang lebih besar.”

Advertisement

Suharto melihat, perlunya pengaduan resmi ke BPSK ini didasarkan pada minimnya perlindungan kepada para penjual tiket saat terjadi kasus semacam ini. Seperti diketahui, pada pertengahan Januari lalu maskapai penerbangan Batavia Air dinyatakan pailit.
“Dan sampai saat ini kami belum juga dapat kepastian apakah dana deposit kami bisa kembali atau tidak. Memang, berdasar UU lebih menghimbau agar hutang kepada pemerintah itu diutamakan untuk dibayar dulu.” Tapi, kata Suharto, Asita memiliki pemikiran terbalik.

“Semestinya agen tiket yang kecil-kecil itu diutamakan. Bagi kami uang Rp121 juta itu sangat besar. Bagi pemerintah mungkin tidak seberapa.”

Ketua BPSK Solo, Bambang Ary W, membenarkan pihaknya telah menerima surat tembusan dari Asita terkait kasus Batavia Air.
BPSK sendiri menyatakan siap membantu menyelesaikan sengketa tersebut asal agen-agen terdaftar sebagai kreditur di Batavia Air melalui kurator Batavia Air.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif