News
Minggu, 20 November 2022 - 13:45 WIB

Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK Diperpanjang, Ini Perinciannya...

Mia Chitra Dinisari  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan batas waktu pengumuman besaran upah bagi masing-masing daerah oleh gubernur akan diperpanjang. Tanggal penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 26 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.”Alasan perubahan agar memiliki waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” tuturnya dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari Tempo.

Advertisement

Namun, Ida menegaskan UMP maupun UMK harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini baru saja terbit pada 17 November 2022. Aturan itu menggantikan menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.

Baca Juga Mobil Listrik UGM Ramaikan Ajang KTT G20 Bali

Karena itu, formula yang lama dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023. Psdahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat. Karena itu, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga.

Advertisement

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK Diperpanjang, Ini Perinciannya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif