News
Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Ini Nasihat Mahkamah Konstitusi

Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis (7/9/2023). (Istimewa/MK)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis (7/9/2023). Agenda sidang yaitu pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan TNI. 

Advertisement

Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. 

Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Terakhir, Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus.

Advertisement

Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Terakhir, Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus.

Para pemohon menguji Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”

Persidangan panel dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. 

Advertisement

Sehingga para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).  

Viktor dalam posita permohonan para Pemohon menjelaskan, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI. 

Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

Advertisement

Menanggapi permohonan para Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan.  

Khususnya terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan.

“Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo. 

Advertisement

Sementara Ketua MK Anwar Usman menyebut kuasa hukum Pemohon sudah berpengalaman sehingga tidak banyak terkait formalitas teknis pembuatan permohonan. 

Kendati demikian, Anwar menyarankan para Pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut. 

“Untuk Denmark misalnya 67 tahun… Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rat-rata 65 tahun,” jelas Anwar.

Sebelum menutup persidangan Anwar menjelaskan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif