News
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:55 WIB

Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Kemenag Surati Arab Saudi

Nugroho Meidinata  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi haji (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) segera mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar. Surat tersebut akan disampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Advertisement

Update Covid-19 Sukoharjo: Sembuh Bertambah, Terbaru dari Kwarasan

"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaran haji tahun ini," ujarnya dalam keterangannya di situs resmi Kemenag, Selasa (9/6/2020).

Advertisement

"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaran haji tahun ini," ujarnya dalam keterangannya di situs resmi Kemenag, Selasa (9/6/2020).

Terkapar! IHSG Tinggalkan Level 5.000 pada Perdagangan Saham 10 Juni

Dalam surat tersebut, Kemenag akan menjelaskan penyebab pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi.

Advertisement

Wali Kota Solo Minta Penangguhan Bayar Listrik, Berapa Tarif Listrik Kantor Pemerintah?

Pandemi Covid-19

Alasan utama dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji 2020 oleh Kemenag lantaran pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti Tanah Air.

Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020), menjelaskan sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Advertisement

Dapat Kelonggaran Kapasitas, Ini Tantangan Baru Industri Penerbangan

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," kata Menag, sebagaimana telah diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi di mana di masyarakat kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.

Advertisement

Disdikbud Sragen Sarankan Pendaftaran PPDB Online SMP Kolektif

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif