News
Kamis, 20 September 2018 - 23:30 WIB

Batal Jadi Caleg DPD, Oesman Sapta Odang Gugat KPU

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). OSO menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).</p><p>&ldquo;Udah tadi sudah, sudah, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan,&rdquo; ujar OSOS saat berada di Rumah Cemara 19, Jakarta, Kamis (20/9/2018).</p><p>Menurut KPU, pencoretan OSO mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.</p><p>OSO menilai putusan MK tersebut berlaku pada tahun 2024 mendatang, ia pun berbalik menuding KPU melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif. &ldquo;Tidak boleh, tidak ada. Lihat pasal 28 Undang-Undang I UUD 45,&rdquo; kata OSO.</p><p>KPU mencoret dua pendaftar bakal calon anggota DPD, yaitu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Victor Juventus G May.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif