News
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:41 WIB

Baru Bebas 3 Hari, Habib Bahar Dipenjara Lagi

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Bhar bin Smith. (Detik.com)

Solopos.com, BANDUNG — Setelah bebas dari penjara beberapa hari, Habib Bahar bin Smith justru harus dipenjara lagi. Sebelumnya, ia telah bebas setelah masuk dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

Dilaporkan Detik.com, Selasa (18/5/2020), Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kemenkum-HAM kepadanya. "Ya [kembali ke lapas]. Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum-HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).

Advertisement

40 Keluarga di Bantaran Bengawan Solo Karanganyar Butuh Bantuan Sembako

Aris mengatakan Habib Bahar dipenjara lagi setelah asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi. "Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.

Aris belum menjelaskan secara terperinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum-HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi Covid-19.

Advertisement

Round Up Covid-19 Sragen: Peserta Ijtima Gowa Selamat Berkat Obat Herbal, Kasus Tak Bertambah

Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara. "Iya, belum tahu kita karena apa," katanya.

Sebelum dipenjara lagi, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkum HAM. Habib Bahar bebas dari Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020).

Advertisement

Hari Ini Dalam Sejarah: 19 Mei 1848, Amerika Serikat Menguasai California

Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut enam tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif