News
Jumat, 29 Juli 2022 - 21:37 WIB

Bareskrim Tahan Eks Presiden dan Presiden ACT

Lukman Nur Hakim  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memaparkan bahwa penahanan dilakukan karena polisi khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Advertisement

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari terhitung hari ini.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Bareskrim Polri,” tuturnya.

Advertisement

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Terbaru! Polisi Titipkan 56 Kendaraan Sitaan Kasus ACT di Tempat Ini

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

Advertisement

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Bareskrim Tahan Eks Bos dan Presiden ACT!

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif