News
Rabu, 6 Juli 2022 - 11:23 WIB

Bareskrim Sebut Petinggi ACT Pernah Dilaporkan Terkait Penipuan

Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Antara/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan eks petinggi ACT, Ahyudin, pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan.

Laporan terdaftar pada No.LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, membenarkan laporan tersebut. “Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Andi.

Advertisement

Ia juga menyebut bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). “Sudah ada beberapa pihak yang diklarifikasi,” ucap Dirtipidum kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Andi mengatakan klarifikasi tersebut merupakan tahap penyelidikan terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu akta otentik yang berada pada Pasal 378 atau 266 KUHP. “Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” tuturnya.

Sebelumnya, ACT menjadi perbincangan karena kasus penyelewengan dana umat. Terkait dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh ACT, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyebutkan bahwa Bareskrim Polri baru masuk tahap penyelidikan.

Advertisement

Baca Juga : Kementerian Sosial Cabut Izin ACT, Ini Alasannya

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Dedi menjelaskan Bareskrim masih dalam tahap penyelidikan mengumpulkan bahan dan data keterangan (Pulbaket) terlebih dahulu mengenai kasus ACT. “Belum ada laporan, masih lidik pulbaket,” tutur Dedi.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bareskrim: Petinggi ACT Pernah Dilaporkan Terkait Penipuan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif