News
Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:00 WIB

Bareskrim Protes Hasil Kerja Timsus Diklaim Pengacara Bharada E

Lukman Nur Hakim  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan seluruh keterangan yang diberikan Bharada Richard atau Bharada E merupakan hasil pekerjaan dari tim khusus (Timsus).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku geram dengan pengakuan kuasa hukum Bharada E yaitu Deolipa Yumara yang seolah-olah mengklaim hasil kerja Timsus Polri.

Advertisement

Agus menjelaskan bahwa pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Ferdy Sambo (FS) mengundurkan diri setelah Bharada E berstatus tersangka.

Walhasil, kepolisian menyiapkan pengacara pengganti yakni Deolipa.

Advertisement

Walhasil, kepolisian menyiapkan pengacara pengganti yakni Deolipa.

Baca Juga: Mahfud Ibaratkan Ferdy Sambo Bayi yang Dilahirkan Caesar

“Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan nggak fair gitu,” tutur Agus di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022) malam.

Advertisement

Deolipa Yumara menjadi pengacara dari Bharada E yang baru menggantikan Nahot Silitonga yang mendadak mundur dari kursi pengacara Bharada E.

“Pada malam hari ini saya Deolipa Yumara dan bersama rekan pengacara bapak Burhanudin kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E,” tutur Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam hari.

Baca Juga: Warganet Penasaran Motif Penembakan Brigadir J, Jadi Trending Twitter

Advertisement

Adapun, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan otak dari aksi yakni Irjen Pol FS.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Bareskrim Protes, Hasil Kerja Timsus Polri Diklaim Pengacara Bharada E

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif