News
Kamis, 17 November 2022 - 08:37 WIB

Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Solopos.com, JAKARTA–Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.

“Bareskrim Polri telah memeriksa 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Advertisement

Ramadhan menjelaskan penyidik Polri terus mendalami supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

“Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” papar dia.

Baca Juga: Orang Tua Diminta Tetap Tenang Hadapi Gagal Ginjal Akut pada Anak

Advertisement

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022).

Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Advertisement

Baca Juga: IAI Ungkap Apakah Semua Obat Sirup Kandung Etilen Glikol & Dietilen Glikol

Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri.

“Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan,” ungkap Pipit.

Pipit menambahkan penyidikan dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggung jawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif