News
Senin, 24 Juli 2017 - 19:30 WIB

Bareskrim Periksa 15 Saksi Kasus Beras Premium Palsu PT IBU

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menyegel gudang penyimpanan beras premium yang diduga palsu berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

Bareskrim memeriksa 15 saksi kasus dugaan beras premium palsu oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri telah memintai keterangan 15 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan beras oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU)–anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera.

Advertisement

“Saksi yang sudah kami periksa ada 15 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Dari 15 orang tersebut, sebagian berasal dari internal PT IBU. Sementara pada pekan ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sembilan orang saksi lainnya. “Sembilan orang lagi akan diperiksa, jadwalnya sampai Kamis,” katanya.

Advertisement

Dari 15 orang tersebut, sebagian berasal dari internal PT IBU. Sementara pada pekan ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sembilan orang saksi lainnya. “Sembilan orang lagi akan diperiksa, jadwalnya sampai Kamis,” katanya.

Agung menegaskan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Terkait tersangka, kami akan tetapkan setelah gelar perkara,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7/2017) malam.

Advertisement

Menurut dia, tindakan pihak PT IBU yang menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani yang jauh di atas harga pemerintah dapat berakibat pelaku usaha lain tidak bisa bersaing.

Selain itu PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena petani akan lebih memilih menjual gabahnya ke PT IBU. “Tindakan yang dilakukan oleh PT IBU dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang karena merugikan pelaku usaha lain,” katanya.

Agung mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg dan Rp20.400 per kg. “Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.500 per kg,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan, para pelaku usaha pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah yakni Permendag No. 47/2017 yang ditetapkan pada 18 Juli 2017 yang merupakan Revisi Permendag No. 27/2017.

Polri menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label. “Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut,” katanya.

Polisi juga menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, Direktur Independen Tiga Pilar Sejahtera Jo Tjong Seng di Hotel Atlet Century, Sabtu (22/7/2017), membantah bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara. Jo mengklaim produksi beras masih terus berjalan normal dan kini perseroan tengah bekerja sama dengan otoritas yang berwenang.

Dia juga mengklaim PT IBU menjual beras premium dengan mutu yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Dia beralasan bahwa SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik, namun tidak ada kaitannya dengan varietas.

Tiga Pilar Sejahtera yang merupakan pemilik emiten bersandi saham AISA itu mengklaim punya persyaratan-persyaratan atas gabah yang dibeli dari petani. Dia mengungkapkan, persyaratan tersebut tentunya juga mengacu pada hasil akhir yang mengikuti deskripsi mutu sesuai SNI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif