News
Sabtu, 12 November 2022 - 03:16 WIB

Bareskrim Mabes Polri Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Motivator Mario Teguh (kanan) didampingi pengacaranya, Elza Syarif, memberikan keterangan terkait pemanggilan kasus Net89 PT SMI di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset para tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Kasus robot trading Net89 ini menyeret nama sejumlah pesohor antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, dan influencer Taqy Malik.

Advertisement

“Setelah ditetapkannya delapan tersangka dalam kasus investasi robot trading SMI Net89, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melalui siaran rilis Divisi Humas Polri yang dilihat di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Ia menyebutkan, aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL.

Advertisement

Ia menyebutkan, aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar dari tersangka AL.

Baca Juga: Mario Teguh Diperiksa di Mabes Polri, Terseret Kasus Robot Trading Net89

Kemudian dua unit mobil disita tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten masing-masing senilai Rp2,7 miliar dan 690 juta.

Advertisement

Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka.

Baca Juga: Geger Atta Halilintar Dikaitkan Kasus Robot Trading, Ini Perannya

Mereka adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku Direktur SMI, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima tersangka sub-exchanger yakni RS, AL, HS, FI dan DA.

Advertisement

Kasus ini setidaknya merugikan 230 orang. Para korban yang berasal dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar.

Dengan total kerugian seluruhnya Rp28 miliar.

Baca Juga: Kabar Baik! Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi

Advertisement

Para oknum diduga menggunakan skema ponzi, kemudian modus MLM, robot trading ilegal sehingga merugikan masyarakat.

Sehari sebelumnya, Kamis (10/11/2022) penyidik melakukan pemeriksaan kepada influencer Taqy Malik dan Mario Teguh.

Keduanya diperiksa karena bersinggungan dengan salah satu tersangka Net89 SMI yakni Reza Paten.

Baca Juga: Kevin Aprilio Beri Penjelasan soal Robot Trading Net89

Taqy melelang sepeda produksi London secara terbuka lewat Instagram yang dibeli senilai Rp777.777.770 oleh Reza Paten.

Sedangkan Mario Teguh diundang hadir sebagai motivator dalam kegiatan yang digelar oleh komunitas Sukss 89, yang mana anggotanya merupakan member dari aplikasi trading Net89.

Penyidik juga sudah memeriksa Atta Halilintar karena pernah melelang barang yang dibeli oleh Reza.

Baca Juga: Sebut Kasusnya dengan Kiswinar seperti Debu, Mario Teguh Dikecam

Sedangkan Kevin Aprillio diduga menjadi korban dari Net89 karena juga salah satu member dan uangnya masih tertahan di aplikasi trading tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif