News
Kamis, 15 Maret 2018 - 16:44 WIB

Bareskrim Geledah Bank China Construction, Sita 3 Sertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Bareskrim menggeledah kantor Bank China Construction dan menyita tiga sertifikat tanah milik PT GWP.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan penggeledahan terhadap PT Bank China Construction atau Bank CCB. Polisi menyita tiga buah sertifikat asli berupa SHGB milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Advertisement

Berdasarkan pantauan Bisnis/JIBI di lokasi, sudah ada empat orang penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri yang datang ke PT Bank China Construction yang berlokasi di Equity Tower Kawasan SCBD. Mereka berpakaian tak resmi saat ?menyita sertifikat tersebut secara baik-baik.

Kepala Humas PT Bank China Construction Anderas Basuki yang dihubungi oleh Bisnis/JIBI tidak merespons ketika dimintai konfirmasi. Seluruh management Bank China Construction juga lebih memilih menutup komunikasi selama proses penggeledahan berlangsung.

?Tiga SHGB GWP tersebut diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka Priska M Cahya yang merupakan karyawan Bank Danamon dan Tohir Sutanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk dan kini Bank CCB Tbk?.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun berkas itu dikembalikan kepada kepolisian dengan alasan belum lengkap karena harus menyertakan tiga sertifikat SHGB yang asli PT GWP.? Hingga saat ini tim penyidik belum berhasil mendapatkan tiga sertifikat dimaksud, padahal hal itu merupakan barang bukti utama kasus tersebut.

Kasus dugaan pidana penggelapan sertifikat itu bermula dari laporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih (cessie) atau kreditur baru PT GWP. Laporan itu terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (Bank CCB), yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk. Priska dan Tohir telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang masih dicegah ke luar negeri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif