News
Sabtu, 3 Desember 2022 - 20:54 WIB

Bareskrim Beber Alasan Gelar Perkara Kasus Ismail Bolong Belum Diumumkan

Abu Nadzib  /  Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim telah merampungkan gelar perkara kasus dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kasus setoran tambang di Kaltim itu diungkap purnawirawan Polri, Ismail Bolong yang kini menghilang.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, gelar perkara sudah selesai dua hari lalu.

Namun demi kepentingan investigasi lebih lanjut hasilnya belum dibeberkan ke publik.

Advertisement

Namun demi kepentingan investigasi lebih lanjut hasilnya belum dibeberkan ke publik.

Baca Juga: Sadisnya Pembunuhan Yosua, Dieksekusi tanpa Sempat Diinterogasi

“Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut,” ujar Pipit kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Advertisement

“Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita rilis,” katanya.

Baca Juga: Sambo Vs Kabareskrim, Ismail Bolong Menghilang Bak Ditelan Bumi

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat salah seorang bernama Ismail Bolong mengunggah video yang berisi setoran dana kepada beberapa perwira tinggi (pati) Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengenai laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur sesuai dengan apa yang terdapat dalam video Ismail Bolong.

Hendra mengatakan benar dirinya yang memeriksa kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Minta Mahfud Turun Tangan, Susno Duadji: Kasus Ismail Bolong 3 Hari Selesai

Advertisement

Namun dia tidak mengatakan lebih jauh dan meminta awak media kepada pejabat yang berwenang.

“Betul ya, saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” ujar Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga membenarkan pihaknya beberapa bulan lalu sudah memeriksa Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Kabareskrim Sudah Diperiksa dan Dilaporkan Terlibat Tambang Ilegal

Ferdy Sambo menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Kabareskrim itu sudah dilaporkan kepada Kapolri.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hasi

l Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Tidak Dibeberkan, Ini Alasan Polri”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif