News
Jumat, 20 Desember 2019 - 19:56 WIB

Barang Bukti Pencabulan Habib Husein: Celana Dalam Hingga Gamis Korban

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Husein Alatas alias Habib Husein saat dihadirkan dalam kasus pencabulan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). (Suara.com/Arga).

Solopos.com, JAKARTA -- Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Husein Alatas alias Habib Husein Alatas kian terang benderang. Subdit Resmob Polda Metro Jaya memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit itu.

Dilansir Suara.com, polisi menampilkan tiga alat bukti yang merupakan pakaian dari korban. Barang-barang antara lain, celana dalam, baju gamis dan kerudung yang dipakai korban saat berobat ke Husein Alatas.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka ditangkap di lokasi praktik pengobatan alternatifnya di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (17/12/2019).

Rapal Doa Hingga Pasien Tak Sadar, Cara Habib Husein Berbuat Cabul

Advertisement

Rapal Doa Hingga Pasien Tak Sadar, Cara Habib Husein Berbuat Cabul

Yusri menjelaskan pencabulan itu terjadi saat korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka Husein Alatas membacakan doa dan menepuk bahunya. Tak lama kemudian, pasien itu tertidur alias tak sadarkan diri.

 

Advertisement

Namun, saat Husein melakukan aksinya, tiba-tiba korban sadar dan segera berteriak lalu melarikan diri.

Korban Dugaan Pencabulan Habib Husein Alatas Merasa Terhipnotis

"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Advertisement

Yusri menyebut hingga saat ini polisi baru memeriksa empat saksi termasuk korban yang melaporkan. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan mencari korban lain yang belum melaporkan tindakan cabul Husein Alatas.

Sosok Habib Husein Alatas, Tersangka Dugaan Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif

Tersangka Husein Alatas juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ia terancam Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif