News
Rabu, 13 Januari 2010 - 12:02 WIB

Bapepam-LK resmi cabut izin Antaboga

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut mencakupi sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek yang berlaku sejak 31 Desember 2009.

Advertisement

Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam keterbukaan informasi,
Rabu mengatakan, pencabutan izin usaha perusahaan efek tersebut sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/PE/S.5/2009 per 31 Desember 2009.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya produk investasi Antaboga yang dijual oleh Bank Century telah merugikan ribuan nasabahnya. Kasus ini terus membesar dan menjadi isu nasional yang sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya.

Advertisement

Para nasabah Antaboga banyak menanggung kerugian yang totalnya diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Antaboga Bapepam
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif