News
Senin, 22 Oktober 2012 - 14:40 WIB

Banyak Pasal Karet, Hanura Tolak RUU Kamnas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JAKARTA—Fraksi Partai Hanura secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Bahkan mereka menilai banyak pasal karet terhadap isi RUU Kamnas tersebut yang berpotensi disalahgunakan penguasa demi kepentingan politik.

Advertisement

“Kami secara tegas menolak RUU Kamnas. Banyak pasal karet di dalamnya, pasal karet nantinya bisa menjadi multi tafsir karena bersifat elastis. Sebelum diajukan ulang ke DPR, seyogyanya pemerintah memperbaiki pasal-pasal karet tersebut karena akan mudah untuk disalahgunakan nantinya,” kata Nuning Kartopati anggota Komisi I dari Fraksi Partai Hanura di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Nuning menjelaskan beberapa pasal karet tersebut, salah satunya tentang definisi keamanan nasional maupun ancaman nasional yang tak terukur dimana pasal tersebut sangat berpotensi disalahgunakan penguasa demi kepentingan politik.

Nuning juga mengkritisi Pasal 54 e dan Pasal 22 jo pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintah. Bunyinya, Dewan Keamanan Nasional punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa, dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional.

Advertisement

“Ini pelanggaran HAM. Pasal itu menjadi lex spesialis dengan pasal 59 sebagai payung hukum menghapus UU lainnya, termasuk UU Nomor 3 tentang Pertahanan Negara,” jelas Nuning.

Isi pasal 22 jo pasal 23 RUU Kamnas, tegas dia, memberi peran luas kepada Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara kamnas. Selanjutnya, pasal 10, pasal 15  jo pasal 34 tentang Darurat Sipil dan Militer sudah tidak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya.

“Pasal 17 (4) juga berpotensi membahayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan nonpotensial diatur dengan keputusan presiden. Karena itu jika dibahas tak mungkin selesai dalam periode DPR ini,” terangnya.

Advertisement

Untuk itu sudah seharusnya RUU Kamnas ini direvisi atau bahkan dihapus bila memang tidak layak untuk diajukan ke DPR. “Kita lihat saja perkembangannya, yang pasti kami dengan tegas menolak,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif