News
Jumat, 29 Juli 2022 - 19:24 WIB

Bantah Menghilang, Eks Bendum PBNU: Saya Ziarah ke Makam Walisongo

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bendahara Umum PBNU dan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming membantah tudingan melarikan diri karena tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming resmi ditahan KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Sebelum masuk ke ruang tahanan KPK, Mardani yang juga mantan Bendahara Umum PBNU membantah tudingan melarikan diri karena tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Advertisement

Mardani mengaku tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berziarah ke makam Walisongo.

“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Walisongo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, di Gedung KPK, Kamis malam.

Advertisement

“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Walisongo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, di Gedung KPK, Kamis malam.

Baca Juga: Ditahan KPK, PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum

Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7/2022) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

Baca Juga: Bantu Tersangka Suap Kabur, 3 Polisi di Jayapura Dijebloskan ke Bui

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business,” kata Mardani.

Advertisement

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam perjanjian kerja sama guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Baca Juga: Profil Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Pembela Bendum PBNU

Advertisement

KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif