News
Rabu, 14 September 2022 - 01:54 WIB

Bantah DPRD, Biro Hukum DKI: Gubernur Anies Tetap Bisa Lantik Pejabat Baru

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria berfoto bersama seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, Gubernur Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Kebijakan baru itu termasuk melantik pejabat baru jelang Anies Baswedan pensiun.

Advertisement

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pernyataan itu merespons Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Gubernur Anies dilarang melantik pejabat menjelang lengser.

Advertisement

Pernyataan itu merespons Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Gubernur Anies dilarang melantik pejabat menjelang lengser.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan-Riza Patria

Selain itu, anggota DPRD DKI dari FPDIP Johny Simanjuntak saat interupsi pada rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda pengumuman pemberhentian Anies dan Wagub Ahmad Riza Patria juga meminta Gubernur Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Advertisement

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan 3 Nama Pengganti Anies Baswedan

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.

Advertisement

Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga: DPRD DKI Mulai Bahas Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan 

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” kata Yayan.

Advertisement

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.

Baca Juga: Komisi II: Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan Harus Jaga Independensi

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan “dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif