News
Selasa, 25 Juni 2019 - 06:30 WIB

Bantah Diskriminasi, Kepala SDN di Gunungkidul yang Wajibkan Jilbab Revisi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — Surat edaran yang diterbitkan Kepala SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim, viral. Setelah beredar di media sosial dan grup Whatsapp, pihak sekolah menyatakan akan merevisi surat itu.

Kepada Harian Jogja, Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengatakan surat edaran tersebut akan direvisi, Selasa (25/6/2019) besok. Menurut dia, ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami.

Advertisement

“Kami tidak ada tendensi diskriminasi siswa maupun casis [calon siswa] nonmuslim. Besok pagi segera kami ralat dengan edaran yang meluruskan maksud edaran tersebut. Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti, Senin (24/5/2019) malam.

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni dengan tanda tangan Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa. Siswi wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun siswa mengenakan baju pendek dan celana panjang.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid, menyatakan surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi. Jawatannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya. “Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim adalah yang beragama Islam,” kata dia.

Bahron mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial. “Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Advertisement

Dia menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. “Tidak seperti itu aturannya.”

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif