News
Jumat, 23 Agustus 2019 - 16:35 WIB

Bantah 34 Orang Jadi Tersangka Ricuh Mimika, Polisi Sebut Hanya 10

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polri membantah telah menetapkan 34 masyarakat Mimika, Timika, Papua Barat, sebagai tersangka. Menurut polisi, hanya 10 orang yang resmi jadi tersangka terkait kasus kericuhan di wilayah Papua Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa polisi hanya memeriksa intensif 34 warga Timika yang dianggap terkait kasus tersebut. Dari 34 orang yang diperiksa 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, dia tidak menjelaskan nama 10 orang tersangka itu.

Advertisement

“Jadi 34 orang itu diamankan dan diperiksa intensif ya. Kemudian, setelah keterangan semuanya telah didapatkan, selanjutnya 10 orang di antaranya jadi tersangka,” tuturnya, Jumat (23/8/2019).

Menurutnya, salah satu dari 10 orang tersangka itu telah terbukti membawa senjata tajam yaitu parang pada saat melakukan aksi yang berujung kericuhan di Mimika, Timika, Papua Barat.

Dia mengatakan tim penyidik Polda Papua Barat akan menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Membawa Senjata Tajam. “Sementara khusus Timika perkembangannya baru sampai di situ dulu ya,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif