News
Kamis, 18 April 2013 - 08:38 WIB

Bank Jateng Ambil Alih Seluruh Pembayaran PBB

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas perbankan Bank Jateng. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)


Petugas teller tengah melayani nasabah di Kantor Cabang Pembantu Bank Jateng Nusukan, Solo. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Setelah adanya peralihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, kini pembayaran PBB juga dilakukan sepenuhnya di Bank Jateng.

Advertisement

Pimpinan Bank Jateng Koordinator Soloraya, Abunasor, Solo ada kota kedua setelah Sukoharjo yang melakukan peralihan pengelolaan PBB dan pembayaran yang terpusat di Bank Jateng. Tidak hanya PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), seluruh pembayaran pajak daerah kini juga dilakukan di Bank Jateng, dengan sistem online.

Pihak Bank Jateng sendiri mengklaim sudah siap baik dari sisi teknologi, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).

“Teknologi semuanya online, dan itu sudah siap dan sudah berjalan,” kata Abunasor, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan donor darah Sub Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) di Kantor Bank Indonesia (BI) Solo, Rabu (17/4/2013).

Advertisement

Kemudahan proses pembayaran, menurut Abunasor, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Di triwulan I tahun ini saja, potensi pendapatan daerah dari PBB yang sudah masuk melalui Bank Jateng sudah mencapai 18% atau sekitar Rp4 miliar. Sementara, potensi PBB di Solo diperkirakan mencapai Rp52 miliar.

“Ini kan baru awal tahun. Jatuh tempo pembayaran PBB kan masih September. Biasa lah karakter masyarakat kita kalau urusan bayar membayar pajak selalu dilakukan mendekati jatuh tempo,” ujar dia.

Abunasor melanjutkan, jaringan Bank Jateng yang bisa dilakukan untuk pembayaran PBB cukup luas. Tapi, lanjut dia, pihaknya mengandalkan kualitas pelayanan dan kemudahan pembayaran.

Advertisement

Pembayaran tidak hanya dilakukan di kantor cabang, wajib pajak juga bisa membayar PBB di kantor cabang pembantu maupun kantor kas. Dan mulai awal tahun ini pula, Bank Jateng sudah mempersiapkan sistem berupa kantor payment point di setiap kantor kecamatan atau di kantor unit pelaksana teknis (UPT).

“Pembayaran juga bisa dilakukan melalui jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) kami yang sampai saat ini mencapai 50-an unit,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif