News
Rabu, 4 Januari 2023 - 22:07 WIB

Banding Obral Vonis Ringan Kasus Migor, Kejagung: Hakim Sakiti Keadilan Rakyat

Setyo Aji Harjanto  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan terdakwa lain menjalani sidang korupsi ekspor minyak goreng, di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/12/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding atas obral vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Menurut Kejaksaan Agung, putusan majelis hakim kasus korupsi minyak goreng menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Advertisement

Apalagi, kata dia, terkait kerugian perekonomian dan kerugian negara.

“Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Advertisement

“Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Seperti diberitakan, hakim memvonis hukuman para terdakwa kasus minyak goreng dengan vonis yang berbeda.

Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor dihukum 1,5 tahun, Lin Che Wei selama 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis 1 tahun, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang selama 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.

Advertisement

Namun demikian, para terdakwa tidak dijatuhi hukuman uang pengganti. Hukuman uang pengganti tidak dikenakan karena hakim memandang bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus minyak goreng masih bersifat asumsi atau absurd.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam surat tuntutan para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.

Advertisement

Dalam surat tuntutan sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Komisaris Wilmar Cs Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding!”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif