Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
“Pengadilan tinggi menetapkan, setelah memperbaiki yang dirasa perlu dengan ini menolak eksepsi pebanding, dalam hal ini kejaksaan dan menetapkan bahwa SKPP tanggal 1 desember 2009 adalah atas nama Bibit-Chandra tidak sah,” kata juru bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2010).
Adapun majelis hakim yang menangani kasus ini yakni Ketua Majelis Hakim Muchtar Ritonga, I Putu Witnya, dan Nasarudin Tapo.
“Selanjutnya pebanding kejaksaan harus melanjutkan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan,” tutupnya.
dtc/isw