News
Sabtu, 10 Maret 2012 - 17:46 WIB

BANDAR JUDI BOLA Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

SOLO--Seorang bandar judi bola beserta seorang penjudi ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jumat (9/3) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan pengintaian mendalam melalui tim IT.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan terhadap bandar bernama Dian Sukma, 19, warga Dadapsari, RT001/RW003, Sangkrah, Pasar Kliwon, Jumat sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, satu tersangka lainnya bernama Hamid Samari, 29, warga Pucangsawit, RT003/RW008, Jebres, pada Sabtu (10/3/2012) pukul 04.00 WIB.

Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Kepada petugas, Dian mengaku sebagai bandar judi bola dengan dua pemasang pada malam itu.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lainnya,” ujar Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Saprodin, Sabtu, di Mapolsek. Kepada petugas, Hamid mengaku memasang taruhan senilai Rp500.000.

Advertisement

“Pengakuannya untuk taruhan liga Belanda,” tambahnya. Saprodin mengatakan omzet judi tersebut terhitung besar. Pasalnya, nilai taruhan yang dipasang masing-masing penjudi hingga jutaan rupiah.

Dijelaskan Saprodin, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama tiga bulan. “Menindaklanjuti situasi di daerah dengan informasi yang diteliti kami membentuk tim IT yang khusus memberantas judi,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif