News
Kamis, 17 Oktober 2019 - 23:00 WIB

Bambang Widjojanto: KPK Resmi Dihabisi, Presiden Senyam-Senyum Ditagih Janji

Ilham Budhiman  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi menolak revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di Gladak, Solo, Kamis (19/9/2019). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal UU baru KPK hasil revisi yang mulai diberlakukan pada Kamis (17/10/2019).

Dalam keterangan resminya, Bambang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap janjinya untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Advertisement

Menurut pria yang akrab disapa BW itu, Jokowi dianggap mengabaikan masukan dari 40 tokoh nasional terkait penertiban perppu KPK. Bahkan, Bambang menyebut bahwa KPK resmi dihabisi di pemerintahan Jokowi.

"Bisa saja, kekuasaan dan koalisi partai penguasa tengah bersuka cita serta Presiden hanya senyam-senyum ketika ditagih janjinya," kata Bambang, dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2019).

Namun demikian, Bambang menyatakan bahwa semangat dalam pemberantasan korupsi tidak boleh pudar. Terlebih, setelah adanya aksi unjuk rasa dari mahasiswa dan masyarakat sipil terkait penolakan RUU KPK yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Advertisement

"Mereka yang menjadi korban kekerasan akibat demo membela KPK harus menjadi signal kecintaan publik pada KPK tidak main-main dan sepenuh hati," katanya.

Revisi UU Berlaku, KPK Tak Bisa OTT Mulai Hari Ini

Selain itu, dengan berlakunya UU baru KPK juga bukan berarti kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK tak bisa dilakukan lagi lantaran Dewan Pengawas belum terbentuk.

Advertisement

Kamis, lembaga itu mulai memberlakukan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi, hasil revisi. UU baru itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, dan juga tanpa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang sempat diwacanakan Jokowi.

Masinton Tuding OTT KPK Hamburkan Uang Negara

UU baru KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 lalu tetap berlaku mulai hari ini sesuai Pasal 73 Ayat (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Advertisement
Kata Kunci : Perppu KPK Revisi UU KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif