Bambang Widjojanto ditahan. Aktivis Antikorupsi Todung Mulya Lubis mengatakan surat penahanan Bambang Widjojanto telah keluar.
Solopos.com, JAKARTA — Aktivis antikorupsi Todung Mulya Lubis mengatakan surat perintah penahanan Bambang Widjojanto telah terbit.
Massa pro-KPK telah mendatangi Bareskrim Polri meminta pembebasan Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto. Namun permintaan itu ditolak Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.
“Saudara Bambang sudah diperiksa. Ada 8 pertanyaan yang diajukan. Dari 8 yang diajukan, Saudara Bambang keberatan untuk menjawab, karena pasal yang dituduhkan yaitu pasal 242 KUHP juncto pasal 55 tidak jelas. Tidak jelas 242 ayat 1 atau 2. Pasal 55 apakah ayat 1, 2 atau 3, itu tidak jelas,” papar Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) pukul 22.50 WIB sebagaimana ditulis Detik.
“Saudara Bambang sudah diperiksa. Ada 8 pertanyaan yang diajukan. Dari 8 yang diajukan, Saudara Bambang keberatan untuk menjawab, karena pasal yang dituduhkan yaitu pasal 242 KUHP juncto pasal 55 tidak jelas. Tidak jelas 242 ayat 1 atau 2. Pasal 55 apakah ayat 1, 2 atau 3, itu tidak jelas,” papar Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) pukul 22.50 WIB sebagaimana ditulis Detik.
Ada sekitar 20 aktivis antikorupsi yang menemui pihak Bareskrim, antara lain, selain Todung, yaitu Imam Prasodjo dan Alvon Kurnia Palma. Mereka ditemui Kasubdit VI Pidsus Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
“BAP sudah ditandatangani, proses pemeriksaan sudah selesai. Bambang menunggu di sana. Kami minta yang bertanggung jawab, kami bertemu dengan Pak Daniel Tifaona, penanggung jawab penyidik di sana. Kami minta Pak Bambang dibebaskan, boleh dibawa pulang,” tutur Todung soal pertemuan dengan Daniel.
“Setelah bertemu dengan Kabareskrim, Pak Daniel mengatakan bahwa saudara Bambang pada malam ini tetap ditahan. Surat perintah penahanan dikeluarkan,” ujar Todung.
Todung cs pun mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan itu juga ditolak.
“Ada kekhawatiran dari pihak penyidik, sangat mungkin ada penghilangan alat bukti, sangat mungkin mempengaruhi saksi,” tutur Todung.
Wakapolri Vs Bareskrim
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebelumnya berjanji seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo akan membebaskan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto setelah diperiksa. Namun pada kenyataannya, janji itu tidak dilaksanakan oleh Kabareskrim Irjen pol Budi Waseso.
“Di depan presiden, Plt Kapolri mengatakan saudara Bambang tidak ditahan. Tapi kenyatannya tetap tak bisa pulang malam ini,” kata Todung.
Todung bicara bersama Imam Prasodjo, Haris Azhar dan tokoh lainnya seusai bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri di Mabes Polri.
Imam menambahkan, seharusnya para penyidik tahu ucapan wakapolri tersebut. Sebab dinyatakan secara terbuka.
“Seharusnya mereka tahu, kan penyidik mendengar sendiri ucapan wakapolri,” tegasnya.
Bukan kali ini saja antara Wakapolri dan Kabareskrim berbeda informasi.
Pada awal penangkapan, Badrodin sempat membantah, sementara Kadiv Humas Polri dan Bareskrim membenarkannya belakangan.