News
Selasa, 21 November 2023 - 23:07 WIB

Bahasa Indonesia Diakui sebagai Bahasa Resmi Konferensi Unesco

Ibad Durrohman  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bahasa Indonesia telah ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). (unesco.org)

Solopos.com, JAKARTA — Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unesco) pada hari Senin (20/11/2023), di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar, dalam keterangannya di Jakarta menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum Unesco, di samping bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Advertisement

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” kata Oemar, Selasa (21/11/2023).

Adapun penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 Unesco.

Advertisement

Adapun penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 Unesco.

Oemar menyebutkan, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara, dan saat ini, setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.

“Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional,” ujar dia.

Advertisement

Dirinya menegaskan pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan Unesco, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum Unesco akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tuturnya.

Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum Unesco merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”

Advertisement

Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Sah! Bahasa Indonesia Ditetapkan jadi Bahasa Resmi Konferensi UNESCO”

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bahasa Indonesia Unesco
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif