News
Kamis, 13 Juni 2019 - 14:45 WIB

Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG – Bahar bin Smith dituntut hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti menganiaya dua remaja santri sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kepada terdakwa Bahar Smith,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko Wiranto saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

Advertisement

Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bahar bin Smith. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut yang memberatkan adalah perbuatan Bahar mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” kata Jaksa sebagaimana dilansir Antara.

Selain hal yang memberatkan, jaksa juga membacakan hal meringankan hukuman Bahar. Jaksa menilai selama persidangan, sikap Bahar kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Advertisement

“Terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar,” kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara mengaku bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat, baik dunia maupun akhirat.

Advertisement

“Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” kata Bahar saat dikawal oleh aparat kepolisian keluar dari ruang sidang.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif