“Menurut saya, kalau jaksa agung (Jagung) sebagai jaksa maka harus berhenti pada usia 62 tahun. Jika sebagai anggota kabinet berhenti bersama kabinet lainnya,” kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat menjadi saksi dalam sidang permohonan tafsir terhadap UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (12/8).
Pertanyaan selanjutnya, apakah jaksa agung memangku jabatan adsmnistrasi negara atau ketatanegaraan. Menurut Bagir, Kejaksaan Agung adalah badan pemerintahan, maka pimpinannya adalah suatu badan pemerintahan, yaitu kekuasaan eksekutif.
Tapi berdasarkan ajaran mengenai eksekutif, ada dua yaitu jika eksekutif diatur oleh ketatanegaraan, dan eksekutif yang diatur pelaksanaan tugasnya berlaku sebagai pejabat administrasi negara.
“Menurut saya jaksa agung seamata-mata menjalankan fungsi administrasi negara maka harus tunduk pada sistem administrasi negara karenanya harus tunduk UU Kepegawaian,” tegasnya.
Pada 6 Juli lalu, tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum Yusril Ihza Mahendara mendaftarkan uji materi penafsiran UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke MK. Menurut Yusril, pasal 19 hingga pasal 22 UU Kejaksaan akan dihubungkan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, yang diatur pasal 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Gugatan ini diajukan karena Yusril menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah. Yusril juga menolak untuk menjawab pertanyaan penyidik Kejagung saat pemeriksaan kasus tersebut.
dtc/rif