News
Sabtu, 19 Februari 2022 - 01:21 WIB

Bagaimana Hukum Mubahalah dalam Islam? Ini Kata Dosen Gontor

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor, Jawa Barat membentangkan spanduk ucapan selamat datang kepada Ustaz Yusuf Mansur, Jumat (18/2/2022). Yusuf Mansur tidak menghadiri mubahalah terkait investasi batu bara tahun 2009. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Selain menempuh jalur hukum, jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor, Jawa Barat mengajak Ustaz Yusuf Mansur bermubahalah terkait bantahannya menggalang investasi batu bara pada tahun 2009 silam.

Langkah mubahalah dilakukan karena Yusuf Mansur menyatakan tidak pernah terlibat dalam investasi batu bara di Masjid Darussalam Cibubur.

Advertisement

Dengan mubahalah, para investor ingin membuktikan kepada publik siapa yang berbohong, apakah mereka ataukah Yusuf Mansur.

Pada akhirnya, Yusuf Mansur tidak menghadiri undangan mubahalah yang dijadwalkan di Masjid Cibubur, Jumat (18/2/2022) siang.

Advertisement

Pada akhirnya, Yusuf Mansur tidak menghadiri undangan mubahalah yang dijadwalkan di Masjid Cibubur, Jumat (18/2/2022) siang.

Baca Juga: Yusuf Mansur Tak Datang Mubahalah, Investor: Ketahuan Siapa yang Bohong

Apakah itu mubahalah? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mubahalah adalah doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah SWT atas siapa yang berbohong.

Advertisement

Dua pihak tersebut siap dilaknat oleh Allah SWT jika salah satu dari mereka berbohong.

“Orang yang saling bermubahalah siap untuk dilaknat jika dalam sumpahnya melakukan kebohongan. Laknat tersebut bisa saja berupa ditimpa penyakit parah, kecelakaan atau pun kematian, tergantung isi sumpah yang diikrarkan,” tulisnya sebagaimana dikutip Solopos.com dari situs http://pm.unida.gontor.ac.id, Jumat malam.

Baca Juga: Tak Hadiri Mubahalah, Ustaz Yusuf Mansur Minta Didoakan

Advertisement

Menurutnya, tidak semua permasalahan boleh melakukan mubahalah. Mubahalah, kata dia, hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah.

Dasar hukum mubahalah adalah QS Ali Imran ayat 61.

“Siapa yang membantahmu (tentang kisah Isa) sesudah datang ilmu (yang sampai kepadamu), maka katakanlah (kepada mereka): Marilah kita memanggil anak- anak kami dan anak- anak kamu, istri- istri kami dan istri- istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah, kemudian kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang- orang yang dusta. (QS: Ali Imran 61 )

Advertisement

Bagaimana penerapannya di Indonesia? Ria Rahmawati mengatakan, mubahalah tidak diatur dalam hukum formal Undang-Undang dan hanya dilakukan nonformal.

“Umumnya tujuan mubahalah adalah sebagai peringatan atau shock theraphy agar seseorang tidak mudah-mudah berbohong dalam sesuatu hal,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif