News
Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:46 WIB

Badan Intelkam Polri Minta Seluruh Pemilik Airsoft Gun Urus Surat Izin

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sampel surat izin pemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/Cahya Sari)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri meminta seluruh pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api untuk segera mengurus surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke polda setempat.

Pasalnya, airsoft gun sering dimanfaatkan sejumlah orang untuk kegiatan melanggar hukum.

Advertisement

“Belakangan ini airsoft gun sering disalahgunakan oknum untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan cenderung melanggar hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata anggota Baintelkam Mabes Polri Bidang Pelayanan Masyarakat, Ipda Wisnu Yudha Prawira dalam acara Sosialisasi Aturan Hukum Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Airsoft Gun di Lapangan Tembak PB Perbakin, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Wisnu menyebut hingga saat ini terdata sebanyak 1.200 jumlah pengguna senjata airsoft gun yang tergabung dalam klub menembak di seluruh Indonesia.

Selain itu, ada 2.000 senjata airsoft gun impor yang sudah mengantongi surat izin masuk wilayah tanah air.

Advertisement

Dia berharap para pemilik klub menembak segera membuat surat izin kepemilikan senjata airsoft gun melalui polda wilayah setempat, untuk selanjutnya diajukan ke Mabes Polri.

“Data kami ada 1.200 yang sudah beredar dan digunakan klub menembak namun 2.000 lainnya yang sudah mengantongi izin impor masih di data berapa yang sudah beredar ke pengguna,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Wisnu menjelaskan pengajuan pembuatan surat izin pemilikan dan penggunaan airsoft gun harus melengkapi bukti rekomendasi dari Kapolda setempat, rekomendasi klub menembak di bawah induk organisasi olahraga airsoft gun, dan fotocopy surat izin impor atau pembelian dalam negeri.

Advertisement

Selain itu menurut dia, pengajuan perlu menyiapkan persyaratan administrasi lainnya yakni surat permohonan pemilikan atau distribusi, fotokopi KTP, KK, dan KTA klub, kemudian melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan, serta pas foto ukuran 4 x 6.

Wisnu menyebut pihak kepolisian berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi terhadap komunitas airsoft gun agar olahraga airsoft gun bisa diarahkan kepada tindakan yang positif sehingga Indonesia mampu berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi internasional.

Airsoft gun diciptakan untuk memenuhi hasrat pecinta senjata replika untuk menembakkan senjata yang relatif aman dan pengaplikasian strategi pertempuran dalam permainan perang-perangan dalam suatu komunitas,” ujar Wisnu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif