News
Selasa, 7 Mei 2019 - 23:00 WIB

Bachtiar Nasir Tersangka, Sandiaga: Ada Pemantau Ucapan, Saya Disclaimer Dulu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno angkat bicara terkait penetapan tersangka salah satu pendukungnya, yaitu Bachtiar Nasir oleh polisi. Bachtiar Nasir diduga terlibat kasus penyalahgunaan uang umat yang terkumpul untuk Aksi Bela Islam 2016 silam.

“Saya yakin UBN [Ustaz Bachtiar Nasir] tidak bersalah, beliau orang yang baik, orang yang taat dan patuh. Saya melihat, kegiatan-kegiatan dia sangat positif,” katanya, Selasa (7/5/2019).

Advertisement

Menurutnya, UBN terlihat aktif untuk berdakwah dan Sandi mengaku beberapa kali terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNFP) tersebut. Salah satunya, katanya, adalah memberikan pemahaman Alquran secara menyeluruh.

Meski demikian, dia memberikan catatan bahwa ucapannya harus dicatat bahwa semuanya demi kebaikan Indonesia. “Saya khawatir, karena ada pemantau ucapan para tokoh, saya disclaimer dulu lah. Ucapan saya ini dalam bingkai NKRI, memastikan bahwa semuanya demi kebaikan bangsa dan negara, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.

Menurut Sandi, hukum yang ada saat ini harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk mencari kesalahan. Dia meminta semua pihak berbaik sangka dan menegakkan hukum seadil mungkin.

Advertisement

“Jangan tajam ke pengkritik tapi tumpul ke penjilat. Bagaimana hukum digunakan untuk, di Pilkada DKI kemarin kalian bisa lihat, itu juga tidak ditegakkan seadil-adilnya. Janganlah ulama kita kriminalisasi,” jelasnya.

Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU No 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif