News
Senin, 25 Juli 2022 - 14:30 WIB

Babak Baru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Panggil Irwasum & Tim Forensik

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Pol. Agung Budi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25-7-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Irwasum, Kadiv Humas Polri, dan tim forensik terkait kasus polisi tembak polisi sehingga menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, bersama Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan tim forensik memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J.

Advertisement

“Saya datang memenuhi undangan atau panggilan dari Komnas HAM yang jadwalnya pukul 13.00 WIB,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, saat tiba di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (25/7/2022).

Agung menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Kadiv Humas Polri dan tim forensik untuk menjabarkan arahan dari Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar penyidikan kasus kematian Brigadir J berjalan transparan.

Kedatangannya sekaligus mengantarkan tim forensik. Dia menjelaskan bahwa tim forensik akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

Advertisement

Baca Juga : Update Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kabar Terbaru Bharada E

Sayangnya, Agung enggan memberikan penjelasan detail terkait apa saja hal yang akan dibahas dengan Komnas HAM. Agung mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM.

Ia mengatakan tim forensik yang datang lengkap, khususnya pihak-pihak yang melaksanakan autopsi. Tim tersebut juga akan menyampaikan sesuai dengan kompetensinya.

Advertisement

Ketika awak media menanyakan apakah akan membahas soal luka-luka di tubuh Brigadir J, Agung mengatakan bahwa hal itu tergantung pada Komnas HAM. “Itu nanti yang bertanya dari Komnas HAM. Tim akan menjawab sesuai pertanyaan dan sesuai kompetensi dan secara objektif,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif