News
Senin, 9 Mei 2011 - 13:43 WIB

Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Abu Bakar Ba’asyir dituntut hukuman seumur hidup. Ba’asyir yang didakwa merencanakan dan mengumpulkan dana untuk aksi terorisme ini tetap berpendapat dirinya berjuang demi Islam.

“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme. Meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata salah seorang jaksa penuntut umum di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (9/5/2011).

Advertisement

“Allahu Akbar, Allahu Akbar,” teriak pendukung Ba’asyir saat sidang usai.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Herri Swantoro ini dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu 25 Mei. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi.

Ba’asyir pun lalu bergegas digiring ke luar ruang persidangan. “Saya berjuang demi Islam,” kata Ba’asyir pendek.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif